Puteri juga menyampaikan bahwa sampai saat ini Komisi XI DPR RI belum melakukan pembahasan secara khusus bersama BI terkait rencana tersebut. Kendati demikian, Puteri meminta agar BI dapat mendalami rencana pembentukan CBDC dengan memperhatikan kesiapan nasional.
“Dengan begitu, kita dapat menggali potensi, manfaat, serta risikonya jika dikaitkan dengan kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia saat ini dan kedepan. Lantaran, kondisi-kondisi ini nantinya akan mempengaruhi desain, arsitektur dan infrastruktur teknologi, serta mitigasi risiko dari penerbitan CBDC,” tutur Puteri.
Puteri juga menambahkan agar BI dapat melakukan benchmarking dengan bank sentral negara lain yang telah lebih dulu mendalami CBDC, seperti Tiongkok, Inggris, Jepang dan Uni Eropa.
“Tiongkok sendiri telah menginisiasi proyek ini sejak 2014 atau butuh sekitar 7 tahun hingga penerbitannya. Tiongkok juga melakukan serangkaian simulasi atas peredaran mata uang digital ini guna memantau dan mengukur dampaknya terhadap transmisi ke pasar uang dan perekonomian. Saya kira hal ini nantinya juga perlu menjadi bahan pertimbangan BI,” ungkap Puteri.
Discussion about this post