JagatBisnis.com – Sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertugas sebagai apparat penegak hukum, Bea Cukai tidak hanya gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal, namun juga secara kontinyu memberikan informasi dan edukasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat. Salah satu langkah penyampaian informasi yang sering digalakkan oleh Bea Cukai adalah melalui sosialisasi.
Kali ini, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Gresik bersama pemerintah daerah di masing-masing wilayah melakukan sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai khususnya cukai rokok. Tujuan dari sosalisasi ini adalah untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal dengan langkah edukasi yang masif ke setiap lapisan masyarakat. Sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang para pedagang rokok di daerah setempat.
Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Lampung melaksanakan sosialisasi cukai rokok di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Lampung dalam memberantas rokok ilegal melalui sosialisasi dan edukasi kepada pedagang rokok tentang bagaimana cara mengidentifikasi rokok ilegal. Disamping melakukan sosialisasi, Bea Cukai Lampung kali ini juga membagikan poster ‘Yuk Kenali Rokok Ilegal’ ke setiap warung/toko yang dikunjungi serta tempat lain yang memungkinkan dilakukan pemasangan poster.
Discussion about this post