JagatBisnis.com – Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dari kandidat partai Gerakan Indonesia Raya( Gerindra) nama samaran H( 28) akhirnya ditahan pihak kepolisian. Politisi ini ikut serta permasalahan penembakan kepada korban Luddin( 35) masyarakat Kecamatan Sepulu.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nurwiyo Dwiyugo mengatakan, corak pelaku karena jengkel pada korban yang diduga telah mencuri motor terdakwa. Setelah itu kala dikunjungi, korban melawan. Dari situlah dini mula penembakan yang dilakukan orang per orang anggota badan ini.
” Motifnya karena jengkel, korban itu kan memang residivis curanmor. Nah, pada saat itu diduga mencuri motor kepunyaan pelaku,” ucapnya, Senin, 24 Mei 2021.
Akhirnya, H wajib mendekam dipenjara dan dituntut Artikel 340 KUHP subsider artikel 338 KUHP Junto artikel 55 bagian( 1) KUHP tentang pembantaian berencana dengan bahaya ganjaran 20 tahun bui.” Untuk senjata bawah tangan tidak kita sangkakan. Karena itu alat untuk melakukan pembantaian,” tambahnya.
Discussion about this post