Menemukan pemukulan itu, anggota Dishub itu melapor ke atasannya. Setelah itu, melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.
Para pelaku saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Artikel 170 KUHP tentang pengeroyokan.(ser)
Discussion about this post