Pendatang yang Langgar Prokes akan Dikarantina

Ilustrasi virus corona COVID-19

JagatBisnis.com – Ahli ucapan Satuan Kewajiban Penindakan COVID- 19 Pendeta Adisasmito menegaskan penguasa wilayah untuk mengarantina pendatang yang melanggar pantangan mudik untuk menghindari penjangkitan COVID- 19.

” Aku meminta pada penguasa wilayah dan satgas di wilayah untuk melakukan karantina selama 5 kali 24 jam untuk warga yang tiba dari luar daerahnya,” tutur Pendeta dalam rapat pers Satgas Penindakan COVID- 19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Karantina pendatang itu, tutur ia, harus dilakukan sebagai salah satu wujud pencegahan penjangkitan COVID- 19 di wilayah.

Terkait perihal itu, Pendeta meminta terdapatnya optimalisasi posko pencegahan COVID- 19 yang terletak di masing- masing dusun ataupun di tingkatan kelurahan.

Pendeta menyesalkan masih terdapatnya warga yang tetap berani melakukan mudik, walaupun telah dikeluarkan penghapusan mudik oleh penguasa sebagai salah satu tahap menghindari penjangkitan COVID- 19.

Akibat dari masih terdapatnya warga yang mudik itu, ucap Pendeta, bisa diamati dalam 2 hingga 3 minggu usai kegiatan mudik.

” Pada prinsipnya ada kemampuan kenaikan permasalahan bila warga lalu mendesakkan diri untuk melakukan mudik, karena mereka berkesempatan terjangkit dan memindahkan COVID- 19,” ucapnya.

Dalam peluang itu, Pendeta meminta warga untuk menahan dan tidak melakukan silahturahim raga dengan menggunakan teknologi untuk melakukan silahturahimvirtual.

Perihal itu, tuturnya, dibutuhkan, sebagai salah satu tahap untuk menghindari ekskalasi permasalahan yang biasanya terjadi usai prei jauh dan menekan laju penjangkitan penyakit yang melanda respirasi itu.

” Bila tidak terdapat lonjakan permasalahan setelah era Idulfitri, hingga perang kita melawan COVID- 19 akan terus menjadi dekat dengan kemenangan,” pungkasnya. (ser)