JagatBisnis.com – Untuk menjaga mutu dan menjamin keamanan kepada masyarakat, semua produk harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNl), khususnya produk kesehatan. Seperti tiga produsen masker kain di Jawa Barat (Jabar) mendapat Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN). Untuk mendapat sertifikat SNI, tentunya tidak mudah.
“Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Dia menjelaskan, syarat masker kain dengan SNI 8914:2020, yaitu mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat. Masker kain tersebut minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).
Pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.
Discussion about this post