Tok! Kepala Daerah Dilarang Gelar Halal Bihalal Lebaran

JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri resmi melarang kepala daerah menggelar halal bihalal pada Idul Fitri nanti. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2784/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (4/5/2021).

Menurut Tito, pelarangan Halal Bihalal, kepala daerah juga dilarang mengadakan buka puasa bersama selama Ramadhan tahun ini. Larangan buka bersama melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang, ditujukan kepada masyarakat.

“Larangan itu berlaku bagi seluruh pejabat ataupun aparatur sipil negara (ASN) di pemerintahan daerah. Larangan ini sebagai bagian dari antisipasi lonjakan kasus Covid-19,” ungkapnya.

Dijelaskan, larangan tersebut diterbitkan lantaran berkaca pada Ramadhan tahun lalu. Di mana, pasca Lebaran serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.

“Jadi perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan 1422 Hijriah/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat dan pasca-Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah Tahun 2021,” pungkasnya. (esa/*)