KKB Ditindak Sesuai UU Terorisme

Penanganan terorisme

JagatBisnis.com –   Polri tetap menggunakan Undang- Undang Terorisme dalam menangani Kelompok Kriminal Bersenjata( KKB) setelah penguasa telah sah menyatakannya sebagai bagian dari teroris.

” Jika sudah digolongkan ke kelompok itu( teroris), tentu ditindak dengan Undang- Undang Terorisme,” tutur Kepala Dinas Pencerahan Warga Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Mei 2021.

Rusdi melaporkan, sebagian kelompok KKB di Papua telah teridentifikasi. Satuan Kewajiban( Satgas) Nemangkawi telah memiliki pemetaan yang bagus atas semua KKB, alhasil penindakan ditentukan tidak akan salah target.

” Sudah terdapat sebagian kelompok yang teridentifikasi,” cakap Rusdi.

Sebelumnya, Menteri Polhukam Mahfud MD memublikasikan KKB masuk dalam jenis teroris. Para anggota KKB juga akan masuk dalam DPO teroris.

Mahfud melaporkan, Polri, BIN dan Tentara Nasional Indonesia(TNI) telah diinstruksikan untuk melakukan tindakan jelas dan terukur bagi hukum. Tetapi, jangan menyimpang warga awam di Papua. (ser)