Presiden, Wapes dan Menteri Juga Dapat THR

JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan memastikan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, dan anggota DPR, pejabat setingkat menteri serta staf khusus kementerian/lembaga negara bakal mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada semua aparatur negara pada 2021.

Kepastian itu sesuai dengan Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani kemarin. Aturan itu berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun tahun 2021. Adapun THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keputusan ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga :   Masih Banyak Perusahaan Bayar THR Nyicil pada Karyawannya

Kebijakan tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Saat itu, karena keuangan negara sedang tertekan hebat oleh virus corona, Jokowi memutuskan untuk tak memberikan THR kepada presiden, wakil presiden, wakil menteri, DPR, MPR, dan kepala daerah.

“Pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 dalam PMK tersebut, dikutip Jumat (30/4/2021).

Sesuai aturan ini, ada empat komponen penerima yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pertama, aparatur negara. Ada lima kriteria yaitu PNS dan Calon PNS, Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden dan wakil presiden.

Kedua, pensiunan. Ada empat kriteria yaitu terdiri dari pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara. Ketiga, penerima pensiun. Totalnya ada 10 kriteria, salah satunya adalah orang-orang seperti janda, duda, atau anak dari PNS yang meninggal dunia. Bisa juga orang dari PNS yang meninggal dunia tapi tidak punya istri/suami dan anak. Keempat yaitu penerima tunjangan. Ada 12 kriteria, salah satunya veteran.

Baca Juga :   Wow, THR dan Gaji ke-13 PNS Habiskan Anggaran Rp45,4 Triliun

Sementara, dalam Pasal 3 Ayat 4 tertulis pejabat negara ini di antaranya presiden dan wakil presiden. Lalu, ada ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta menteri dan pejabat setingkat menteri, Duta Besar serta pejabat lain yang ditentukan oleh Undang-undang.

Nantinya, THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya. THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Baca Juga :   Menaker Bakal Bikin Satgas THR, Kaum Buruh Minta Dilibatkan

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok. Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Untuk THR, pencairan akan dilakukan H-10 sampai H-5 lebaran. Sementara untuk gaji ke-13 akan cair Juni 2021, atau lebih cepat dari tahun lalu yang cair akhir 2020. Meski demikian, ada beberapa klausul tambahan di PMK 42 untuk gaji ke-13 ini.

Pasal 12 di aturan tersebut memungkinkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelah bulan Juni 2021. “Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” tulis pasal 12 ayat 1 dan 2.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO