JagatBisnis.com – Operasional tempat hiburan malam di DKI Jakarta selama bulan Ramadhan tengah disorot. Sebagian manajemen upaya hiburan malam diduga melanggar aturan kesehatan ataupun prokes dan ditaksir tak memiliki keterbukaan kepada warga mukmin yang tengah menempuh ibadah Ramadhan.
Perwakilan federasi anak muda dan warga, Andy Iskandar menyampaikan grupnya berencana akan melaporkan sebagian manajemen hiburan malam ke polisi. Ia bilang sejumlah hiburan malam itu melanggar prokes di tengah usaha penyelesaian endemi COVID- 19.
“ Mereka diduga melanggar prokes, melanggar determinasi Undang- Undang Kesehatan, melanggar Keppres dan Undang- Undang tentang gawat kesehatan, melanggar Peraturan Wilayah Nomor. 2 Tahun 2020 Tentang penyelesaian COVID- 19 dan Melanggar Peraturan Wilayah tentang PPKM DKI Jakarta,” tutur Andy, dalam keterangannya yang diambil Sabtu, 1 Mei 2021.
Discussion about this post