Kepala BNBP berlaku seperti Pimpinan Satgas Covid- 19 Doni Monardo menerangkan arti dari addendum( bonus klausul) Pesan Brosur ini merupakan menata pengetatan persyaratan Pelakon Ekspedisi Dalam Negara( PPDN) sepanjang H- 14 penghapusan mudik( 22 April- 5 Mei 2021) serta H+7 penghapusan mudik( 18 Mei- 24 Mei 2021).
Sedangkan sepanjang era penghapusan mudik 6- 17 Mei 2021 senantiasa legal Pesan Brosur Dasar Kewajiban Penindakan COVID- 19 No 13 Tahun 2021 mengenai Penghapusan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah serta Usaha Pengaturan Penyebaran Corona Virus Disease 2019( COVID- 19) Sepanjang Bulan Bersih Ramadhan 1442 Hijriah.
Selanjutnya determinasi dalam addendum SE Satgas Covid- 19;
Ekspedisi pemindahan udara
Pelakon ekspedisi pemindahan hawa harus membuktikan pesan penjelasan hasil minus uji RT- PCR atau rapid test antigen yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 1 x 24 jam saat sebelum kepergian, ataupun pesan penjelasan hasil minus uji GeNose C19 di Bos Hawa saat sebelum kepergian selaku persyaratan ekspedisi serta memuat e- HAC Indonesia.
Discussion about this post