JagatBisnis.com – Wiraswasta Harry Van Sidabukke serta Ardian Iskandar Maddanatja menempuh konferensi artikulasi desakan beskal penggugat biasa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Majelis hukum Negara Perbuatan Kejahatan Penggelapan Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Desakan ini terpaut masalah uang sogok logistik dorongan sosial( bansos) penindakan endemi Covid- 19 di Departemen Sosial( Kemensos). Keduanya didakwa mencekoki mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Buat Ardian Iskandar Maddanatja nama lain Ardian Maddanatja dituntut 4 tahun bui.
” Menjatuhkan kejahatan kepada tersangka Ardian Iskandar Maddanatja berbentuk kejahatan bui sepanjang 4 tahun serta kompensasi Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Beskal Mohamad Nur Azis dikala membacakan tuntutannya di PN Tipikor Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Discussion about this post