JagatBisnis.com – Polisi membekuk seorang nelayan bernama samaran UH (41) masyarakat Dusun Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
” Suami aku dibekuk polisi setelah sebuah serat( kotak penyimpan ikan berbahan serat serat) ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah,” tutur Halimah berlaku seperti isteri UH, Sabtu, 17 April 2021.
Penahanan suaminya itu setelah aparat kepolisian mengutip sebuah keranjang diduga bermuatan narkotika jenis sabu- sabu, dalam sebuah” serat” yang dibawa menggunakan sebuah kapal oleh orang tidak dikenal pada Jumat pagi.
Halimah berterus terang tidak memahami laki- laki yang menitip serat di depan rumahnya, dan cuma berterus terang serat itu bermuatan pulut damar sebagai materi untuk membuat kapal laut konvensional.
Discussion about this post