Upaya penyebaran bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal lewat dialog interaktif di radio dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Magelang, dan Bea Cukai Bandar Lampung. Lewat dialog tersebut Bea Cukai Yogyakarta juga menyampaikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sementara Bea Cukai Magelang merilis jumlah penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang salah satunya adalah rokok ilegal. Tidak ketinggalan Bea Cukai Bandar Lampung juga menyampaikan bahwa DBHCHT dimanfaatkan salah satunya untuk sektor pertanian lewat peningkatan kesejahteraan petahni tembakau
Dalam dialog radio tersebut diungkapkan juga bahwa selain berbahaya bagi kesehatan dengan harga yang murah karena tidak membayar pungutan cukaimaka dikhawatirkan dapat meningkatkan jumlah perokok pemula, perempuan, dan kalangan anak-anak generasi muda Indonesia.
Discussion about this post