Ekbis  

Ini Serangkaian Kegiatan Bea Cukai dalam Memerangi Peredaran Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Program gempur rokok ilegal dari Bea Cukai terus dilakukan lewat berbagai jenis kegiatan mulai dari yang bersifat preventif hingga represif. Dalam melaksanakan program tersebut Bea Cukai juga tidak bergerak sendiri melainkan juga turut menggandeng pemerintah daerah setempat atau aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro menyatakan bahwa upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan dan sudah dilakukan oleh secara kontinu. “Upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal ini merupakan salah satu arahan dari Menteri Keuangan dan telah dijalankan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah lewat berbagai jenis kegiatan mulai dari sosialisasi, talkshow di media massa, operasi pasar, hingga penindakan,” ungkapnya.

Upaya penyebaran bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal lewat dialog interaktif di radio dilakukan oleh Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Magelang, dan Bea Cukai Bandar Lampung. Lewat dialog tersebut Bea Cukai Yogyakarta juga menyampaikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sementara Bea Cukai Magelang merilis jumlah penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang salah satunya adalah rokok ilegal. Tidak ketinggalan Bea Cukai Bandar Lampung juga menyampaikan bahwa DBHCHT dimanfaatkan salah satunya untuk sektor pertanian lewat peningkatan kesejahteraan petahni tembakau

Baca Juga :   Bea Cukai Jateng DIY Berikan Fasilitas KITE ke Produsen Rajungan dalam Kaleng

Dalam dialog radio tersebut diungkapkan juga bahwa selain berbahaya bagi kesehatan dengan harga yang murah karena tidak membayar pungutan cukaimaka dikhawatirkan dapat meningkatkan jumlah perokok pemula, perempuan, dan kalangan anak-anak generasi muda Indonesia.

Guna meningkatkan pemahaman masyarakat umum, Bea Cukai juga melakukan kegiatan sosialisasi bahaya rokok ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Langsa yang membalut sosialisasi dengan tajuk ‘Meujamee U Peukan’.

Bea Cukai juga menyasar para pelajar agar dapat memahami bahaya rokok ilegal sejak dini. Lewat kegiatan Customs Goes to School (CGTS) dan dengan menggandeng instansi pemerintah daerah Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Surakarta memberikan sosialisasi secara daring kepada para pelajar sekolah menengah atas.

Selain beragam kegiatan di atas, operasi pasar dan pemantauan harga transaksi pasar juga dilakukan secara terus menerus oleh Bea Cukai. Bea Cukai Kediri memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di tiga desa di Kabupaten Kediri dengan mengajak mengajak tokoh masyarakat, perangkat desa serta pedagang eceran rokok. Hal serupa dilakukan oleh Bea Cukai Mataram yang bekerja sama dengan Satpol PP dan Kepolisian Daerah NTB. Dalam kegiatan tersebut Bea Cukai mengimbau agar para pedagang eceran tidak menerima produk hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga :   Dari Pala Hingga Gaharu, Bea Cukai Terus Gali Potensi Ekspor Komoditas Daerah

Tidak hanya memberikan pemahaman untuk masyarakat, Bea Cukai juga memiliki tugas untuk memberikan sosialisasi kepada instansi pemerintah lainnya. Hal ini turut dilakukan Bea Cukai Makassar yang bekerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Takalar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkep dalam memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi kepada petugas pengawas peredaran cukai rokok dan rokok ilegal (Satpol PP) serta pedagang eceran setempat terkait cara mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal.

Sejalan dengan Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Bojonegoro juga memberikan pengetahuan di bidang cukai kepada Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, perwakilan Pemkab Bojonegoro serta Muspika Tambakrejo, dan masyarakat sekitar. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai menitikberatkan pada upaya pengenalan serta peran serta aktif masyarakat dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berkurangnya potensi penerimaan negara.

Baca Juga :   Bea Cukai Soekarno-Hatta Lancarkan Impor Vaksin dan Alkes Hibah Australia

Program gempur rokok ilegal ini juga dilakukan lewat kegiatan pemantauan harga transaksi pasar. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Palembang dan Bea Cukai Pasuruan. Kegiatan pemantauan HTP dilakukan dengan mendata produk hasil tembakau yang berada pada display / etalase di tempat penjualan eceran (TPE), yang meliputi toko modern atau toko tradisional pada bangunan permanen dan didata sekurang-kurangnya tiga TPE di kecamatan yang telah ditentukan dengan pola pemilihan TPE secara khusus. Selain melakukan pemantauan Bea Cukai juga memberikan sosialisasi terkait cara sederhana memeriksa legalitas produk rokok, bahaya perdagangan rokok ilegal, serta ajakan untuk memerangi rokok ilegal. (srv)

MIXADVERT JASAPRO