Ekbis  

Bea Cukai Kudus Ringkus Mobil Berisi Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan modus penyelundupan rokok ilegal sebanyak 120.000 batang melalui mobil minibus pada Minggu (11/4) lalu. Hal ini merupakan upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan rokok ilegal dilakukan di Jalan Raya Kudus-Semarang terhadap rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu.

“Dari hasil pemeriksaan, total perkiraan nilai barang mencapai Rp122.400.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp80.438.400,” sebut Sugeng.

Baca Juga :   Hingga April 2021, Penerimaan Bea Cukai Jateng DIY Tembus Rp13,44 Triliun

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kudus, sebuah mobil minibus diduga digunakan untuk mengangkut rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara.

Baca Juga :   Petugas Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru

Atas informasi tersebut, tim petugas Bea Cukai Kudus melakukan penyisiran di jalan Raya Jepara-Semarang dan Jalan Raya Kudus-Semarang.

Tim kemudian berhasil mengamankan mobil beserta sopir berinisial B (46) dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :   Bea Cukai Kawal Ekspor Gaharu Buaya dan Produk UMKM

“Pemerintah melalui Bea Cukai meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala jenis usaha ilegal khususnya oknum yang mengedarkan rokok ilegal baik menyimpan, memproduksi dan memperjualbelikan rokok ilegal,” himbau Sugeng.(srv)

MIXADVERT JASAPRO