JagatBisnis.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi memastikan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) akan diterbitkan paling lambat awal Ramadhan 2021.
“Kita rencanakan sebelum Ramadhan atau awal Ramadhan sudah kita keluarkan,” ujar Anwar, melalui keteranganya, Sabtu (3/4/2021).
Kemnaker mengaku sudah berkomunikasi dengan para pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh terkait aturan THR tahun ini. Kemenaker pun sudah menampung masukan dari masing-masing pihak.
“Saat ini kita sudah lakukan komunikasi dalam forum tripartit, pengusaha dan pekerja terkait dengan THR ini. Nanti masukan-masukan ini sebagai bahan kita untuk mengeluarkan kebijakan,” terang Anwar.
Kemnaker juga telah mengevaluasi kondisi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya diizinkan mencicil THR, apakah masih kesulitan membayar THR seperti tahun lalu atau tidak. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan THR tahun ini.
Discussion about this post