Penindakan kedua dilakukan tidak berselang lama. Tim KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika Bea Cukai serta Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Tanjung Piayu, Batam. Pada tanggal 20 Maret, Tim kemudian mengamankan sebuah tas di sekitar wilayah pantai yang diduga berisikan narkotika.
“Dari tas yang ditemukan, Tim gabungan mengamankan seorang pria yang akan menjemput tas tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, sehingga Tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA.” Lanjut Wijayanta
Total barang bukti yang didapat dari kedua penindakan kali ini sebanyak 42,337 Kg Sabu dan 85.038 butir ekstasi yang diperkirakan telah menyelamatkan warga sebanyak 385.000 jiwa.
Discussion about this post