JagatBisnis.com – Tim interogator Komisi Pemberantasan Penggelapan( KPK) kembali merencanakan pemerikaan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, hari ini, setelah lama tak terdapat kemajuan yang penting dalam penindakan permasalahan itu.
RJ Lino akan diperiksa sebagai terdakwa permasalahan dugaan penggelapan logistik 3 bagian Quay Kontainer Crane( QCC) di PT Pelindo II.” Yang berhubungan diperiksa sebagai terdakwa,” tutur Plt Jubir KPK, Ali Fikri pada badan alat, Jumat, 26 Maret 2021.
KPK diketahui telah mengusut permasalahan ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu ataupun telah lebih dari 5 tahun, RJ Lino menyandang status terdakwa. Tetapi, sampai saat ini, KPK belum pula menyelesaikan investigasi. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino.
RJ Lino sendiri terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 ataupun lebih dari setahun lalu. Usai diperiksa KPK saat itu, Lino berterus terang merasa terpandang diperiksa KPK. Baginya, pengecekan ini jadi peluang untuk dirinya menjelaskan permasalahan yang menjeratnya.
Discussion about this post