Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Driver Ojol di Binjai

ILustrasi Garis Polisi Foto: Ayojakarta.com

JagatBisnis.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berasil menguak pelaku pembantaian bengis kepada driver ojek online bernama Iwan Suranta Nainggolan( 43). Aparat kepolisian juga menembak terdakwa berinsial RD( 22) yang berani melawan saat dibekuk.

Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting menjelaskan RD ialah masyarakat H. Hasan, Kelurahan Limausunde, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Diringkus aparat kepolisian di rumahnya pada Selasa, 23 Maret 2021.

” Betul, pelaku sudah dibekuk pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berupaya angkat kaki,” tutur Siswanto pada reporter, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga :   Sindikat Jual Beli Materai Palsu Ditangkap

Siswanto mengatakan corak pembantaian itu karena mau memahami beberapa barang bernilai korban. RD berani menewaskan dan merampok diakibatkan terkini takluk main gambling.

” Awalnya takluk bermain gambling jacpot, setelah itu ia gadaikan sepeda motor kepunyaannya sendiri. Sudah habis uangnya setelah itu ia kembali ke rumah. Ia( RD) ambil pisau, terbesit dipikirannya untuk merampas, untuk melakukan perampokan dengan kekerasan,” tutur Siswanto.

Baca Juga :   Bos Pungli di Pelabuhan Priok Ternyata Pekerja Outsourcing

Terdakwa juga mengarah Jalur T. Amir Hamzah sampai akhirnya bertemu dengan korban yang saat itu sedang mangkal di simpang Jalur Anggrek, Kelurahan Bahadur, Kecamatan Binjai Utara, persisnya di simpang Agen PLN Binjai pada Jumat, 19 Maret 2021, jam 23. 25 Wib.

” Ia( pelaku) memohon diantar ke Tandam. Tetapi, di medio ia memohon dibelokkan ke gang yang hening dekat kebun itu. Nah di situ, pelaku menusuk leher dan setelah itu perut korban. Korban berteriak, pelaku langsung angkat kaki tanpa membuat sepeda motor korban. Karena khawatir masyarakat tiba,” tutur Siswanto.

Baca Juga :   Sindikat Pembuat Hasil Tes COVID-19 Ilegal Diringkus Polda Jatim

Saat ini, terdakwa RD sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Binjai untuk menempuh pengecekan dan cara hukum sambungan. (ser)

MIXADVERT JASAPRO