Laganya Layak Bang Jago, Ditangkap Polisi Seperti Ayam Sayur

Polisi tangkap 10 orang geng motor yang buat resah Serang, Banten.

JagatBisnis.com – Luang viral dan beraga Abang Ahli, 10 anggota kelompok motor yang arak- arakan di jalanan Kota Serbu, Banten, sambil mengangkat tangan senjata runcing( sajam), saat ini tak berkutik dan mendekati ayam sayur, saat dibekuk polisi.

Penahanan dilakukan sejak Sabtu malam dan masih lalu bersinambung sampai saat ini. Sedangkan yang terkini dibekuk polisi, terkini terdapat 10 orang.

” Kita melihat segerombol kelompok motor sekitar 100 orang, menggunakan sepeda motor berbonceng 2 dan 3, sembari mengacung- ngacungkan senjata,” tutur Direskrimum Polda Banten, Matteo Sonny, di Mapolres Serbu Kota (Serkot), Minggu 7 Maret 2021.

Baca Juga :   Terkait Kasus Pengeroyokan terhadap Putra Siregar dan Artis Rico Valentino, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Paling tidak, terdapat 5 kelompok motor yang terkumpul jadi satu pada Sabtu dini hari, 06 Maret 2021 sekitar jam 01. 00 Wib. Mereka setelah itu membuat aliansi besar bernama All Star.

Kelompok motor pembawa sajam yang film nya viral di medsos terkumpul di Kemang, Kota Serbu, sekitar jam 01. 00 Wib, setelah itu berkelana di jalanan Bunda Kota Banten sampai ke sekitar web Kerajaan Banten.

Baca Juga :   Pelaku Pencurian Motor di Tuban Terekam CCTV

” Berdasarkan keterangan sementara yang didapat interogator rencananya aksi menanggapi marah. Yang mana, sekitar 2 bulan lalu terdapat anggota kelompoknya yang akan dianiaya ataupun di tikam. Merespons dari peristiwa itu, mereka merancang aksi menanggapi marah,” terangnya.

Kelompok motor itu dipimpin oleh laki- laki bernama samaran AN, seorang aparat keamanan industri di Kabupaten Serbu, Banten.

Karena tak mendapatkan sasaran menanggapi dendamnya, kelompok All Star itu membubarkan diri sekitar jam 03. 00 Wib. Asian dalam konvoinya, kelompok motor itu tidak menyakiti orang yang ditemuinya di jalanan.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pembunuh Sadis di Sukabumi saat Malam Takbiran

Walaupun sudah dibekuk dan masih terdapat yang dikejar oleh tim kombinasi, polisi belum memutuskan anggota kelompok motor sebagai terdakwa.

” Artikel yang disangkakan ialah artikel 160 KUHP, juncto artikel 11 bagian 1 graf A, juncto artikel 26, perda nomor 1 tahun 2021, termasuk Undang- undang( UU) gawat,” jelasnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO