Ekbis  

Bea Cukai Lhokseumawe Hibahkan 17,5 Ton Bawang Merah Hasil Penindakan

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Lhokseumawe menghibahkan 17,5 ton bawang merah hasil penindakan yang dilakukan bersama Ditpolairud Polda Aceh, Bea Cukai Wilayah Aceh, dan Denpom IM/1 Lhokseumawe kepada Pemerintah Daerah Aceh Uara dan beberapa Dayah di Aceh Besar.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif mengungkapkan bahwa bawang merah yang dihibahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada 8 Maret 2021. “tim gabungan menemukan bawang merah ilegal di dalam kapal KM Fortuner GT.45 Nomor 385/QQM yang ditinggalkan ABK-nya di TPI Desa Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.”

Selanjutnya tim juga menemukan 2 unit truck colt diesel dan 1 unit mobil pick up yang terparkir tidak jauh dari lokasi TPI tersebut dengan kondisi sudah ditinggalkan oleh pemiliknya bermuatan bawang merah ilegal yang diduga hasil bongkaran dari kapal KM Fortuner GT.45 Nomor 385/QQM tersebut. Atas temuan tersebut, telah dilakukan penegahan sebanyak ± 17,5 ton bawang merah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 525.600.000 dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 215.496.000.

Baca Juga :   Bea Cukai dan Pemerintah Daerah Siap Optimalkan DBHCHT 2022

Diharapkan dengan hibah bawang merah ini, Bea Cukai dapat membantu meringankan ekonomi masyarakat yang membutuhkan di tengah pandemi covid-19 ini. Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan bawang merah ilegal ini merupakan wujud sinergi antara Bea Cukai, TNI dan Polri, serta peran aktif masyarakat.

Baca Juga :   Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Optimalkan KIHT Soppeng

“Diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak,” pungkas Munif. (srv)

MIXADVERT JASAPRO