JagatBisnis.com – Badan Juri Majelis hukum Negara( PN) Ajang menjatuhkan ganjaran kejahatan mati kepada Ricky Nasution alias Kibo( 47), tersangka permasalahan narkoba atas kepemilikan daun ganja kering seberat 240 kilogram.
” Memeriksa dan mengecek masalah dengan tersangka Ricky Nasution alias Kibo dengan menjatuhkan hukum mati,” kata badan juri diketuai oleh Safril Batubara yang digelar dengan cara virtual di PN Ajang, Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam amar tetapan itu, badan juri mengatakan kalau tersangka teruji bersalah dengan cara legal dan memastikan dengan melanggar Artikel 114 bagian( 2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan kepada tersangka, sesuai dengan desakan Beskal Penggugat Biasa( JPU), Buha Reo Cristian Saragih dengan ganjaran mati. Usai artikulasi tetapan, tersangka melalui penasehat ketetapannya melaporkan pikir- pikir dan perihal yang serupa pula disampaikan penggugat biasa.
Discussion about this post