Ekbis  

Penggagalan Penyelundupan Pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal ke Kawasan Bebas Batam

JagatBisnis.com –  Bea dan Cukai Juanda berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) illegal tujuan Kawasan Bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda. Situasi pandemi Covid-19 tidak menjadi hambatan kegiatan pengawasan yang dilakukan secara terus menerus dan maksimal terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan salah satunya penindakan penyelundupan pengiriman BBL illegal tujuan Kawasan Bebas Batam.

Pada hari Senin tanggal 8 Maret 2021 Petugas Seksi P2 Bea Cukai Juanda mendapatkan informasi terkait adanya BBL illegal tujuan Kawasan Bebas Batam menggunakan pesawat Lion JT0971 dari Surabaya (SUB) tujuan Batam (BTH). Mendapatkan informasi tersebut, Petugas unit P2 Bea dan Cukai Juanda bersama BKIPM Surabaya I melakukan pengawasan terhadap cargo pengiriman pesawat yang diduga akan melakukan pengiriman BBL ilegal tersebut.

Dari hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I mencurigai paket cargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan. Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan Security Bandara, kedapatan didalam karton berisi 30 kantong plastik yang didalamnya berisi puluhan ribu BBL.

Baca Juga :   Hindari Egosentrisme Lembaga, Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Polri, Imigrasi dan TNI

Paket tersebut dikirim oleh Sdr. S melalui ekspedisi PT. AAP.

Baca Juga :   Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Dengan Instansi Lainnya

Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL atas paket cargo berupa 1 karton tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan :
a. 29 kantong berisi @ 1.000 ekor BBL jenis Pasir = 29.000 ekor;
b. 1 kantong berisi @250 ekor BBL jenis Mutiara = 250 ekor;
Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 29.250 ekor adalah Rp 2.937.500.000,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020. Kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga :   Dukung Perekonomian dari Sektor Cukai, Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Pameran untuk Pengusaha TPE MMEA

Kegiatan penangkapan BBL ini merupakan kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT. Angkasa Pura I (Persero). (srv)

MIXADVERT JASAPRO