Ekbis  

Bea Cukai di Kalimantan Musnahkan Berbagai Barang Ilegal Hasil Sitaan

JagatBisnis.com – Kantor Bea Cukai di wilayah Kalimantan kembali menggelar pemusnahan berbagai jenis barang ilegal hasil sitaan yag telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN). Hal ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bea Cukai dalam menindaklanjuti hasil sitaan sebagai bentuk transparansi dan pengamanan terhadap peredarannya.

Kali ini, beberapa kantor Bea Cukai yang memusnahkan barang ilegal diantaranya Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Bea Cukai Nunukan, dan Bea Cukai Tarakan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar, Azhar Rasyidi menjelaskan pada pemusnahan ini, disamping menyebabkan kerugian materiil terdapat juga kerugian immaterial. “Pemusnahan dilakukan juga karena dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu industri dalam negeri,” jelas Azhar, pada Senin (8/3).

Baca Juga :   Bea Cukai Aktif Asistensi Laksana Ekspor UMKM Daerah

Azhar mengungkapkan, sebanyak 20,141 kg narkoba jenis sabu dari empat kasus pengungkapan di bulan Februari 2021, telah dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Rabu (3/3) lalu. Pengungkapan keempat kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama Kanwil Kalbagbar dan Polda Kalbar bersama BNN.

“Dari hasil pengungkapan ini bisa kita selamatkan 161.130 jiwa dari 20.141.24 gram sabu kalau di estimasi satu gram sabu untuk delapan jiwa, dengan demikian kita dapat menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Kemudian, Bea Cukai Nunukan juga menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2020, pada Kamis (4/3) di halaman Kantor Bea Cukai Nunukan.

Barang yang dimusnahkan berupa 364 botol miras berbagai merek, 45.492 batang rokok berbagai merek, satu unit Refrigerant Gas Chlorodifluoromethane (R22), satu unit mesin motor bekas, 12.400 obat-obatan, 2.880 kosmetik berbagai merek dan 10 karung bahan kimia (Amonium Sulfat) berupa pupuk.

Baca Juga :   Bea Cukai Bogor Gagalkan Pengiriman Minuman Keras dan Rokok Ilegal Lewat Perusahaan Jasa Titipan

“Jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp74.148.800,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M.Solafudin.

Solafudin menyampaikan, dengan adanya kegiatan pemusnahan BMN ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar dan juga dapat mengajak seluruh lapisan masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bea Cukai Tarakan turut menghadiri pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) oleh petugas Karantina di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan pada Selasa (2/3).

Baca Juga :   Dorong Ekspor Dari Daerah, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Bagi Pengusaha

Pelaksanaan pemusnahan MP HPHK/OPTK berupa daging kerbau ilegal sebanyak 1.9 ton yang berasal dari Tawau (Malaysia) ke Tarakam (Indonesia) dalam kurun waktu bulan Desember 2020 hingga Februari 2021.

MP HPHK/OPTK ini dimusnahkan karena tidak dilengkapi surat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas Balai Karantina serta berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.

Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari beredarnya hama penyakit atau virus yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia.(srv)

MIXADVERT JASAPRO