Dua Buronan Interpol Segera Dideportasi dari Bali

JagatBisnis.com –  Dua buronan asal Rusia, Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan Ekaterina Trubkina, segera dideportasi dari Bali.

” Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi Lapangan terbang Global Ngurah Rai, Bali, untuk mendeportasi kedua buronan Rusia itu,” tutur Ketua Reserse Kriminal Biasa Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandani Rahardjo Puro, saat ditemui di Polda Bali, Kamis, 4 Maret 2021.

Beliau menjelaskan Ayer yang merupakan buronan Interpol tidak terdapat faktor kejahatan. Sedangkan kepada pacarnya, Trubkina, terkait kejahatan menolong seseorang melarikan diri dan serupanya, itu tidak diproses lebih lanjut.

Baca Juga :   Oknum Anggota DPRD Aniaya Warga hingga Tewas

” Untuk pacarnya mungkin terdapat tetapi kita beranggapan itu akan melalui cara investigasi yang jauh, pembuktian dan yang lain. Terkait dengan yang berhubungan ini akan dideportasi dan waktunya amat pendek, mungkin investigasi terkait menolong seseorang melarikan diri dan serupanya tidak dilaksanakan,” cakap Puro.

Artikel yang sebelumnya disangkakan kepada Trubkina ialah artikel 221 bagian( 1) KUHP, termasuk dalam perbuatan kejahatan enteng. Mereka dideportasi dengan pertimbangan- pertimbangan dari bagian investigasi, pengecekan sampai pembuktiannya yang lumayan susah dan menyantap durasi.

Baca Juga :   Aksi Heroik, Remaja Perempuan Tabrak 2 Perampok Pakai Motor

Sementara itu, jika memang dapat dilakukan dengan durasi pendek hingga investigasi akan tetap terselenggara.

” Jika estimasi durasi dan pengecekan saksi, yang diperiksa bila menyangkut perihal itu kita wajib mengecek ke Rusia dan pasti ini akan memunculkan kesusahan dalam cara investigasi. Sementara kebutuhan di Rusia mungkin lebih besar lagi dan akan kita koordinasikan supaya pihak Rusia yang melakukan pengecekan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga :   Melakukan Pembunuhan Berencana, Mahasiswa Asal Sukabumi Terancam Hukuman Mati

Sebelumnya, pada jam 13. 20 Waktu indonesia tengah(WITA) Kamis, 11 Februari, Kovalenka melarikan diri dari Kantor Imigrasi Kategori I Spesial TPI Ngurah Rai dibantu Trubkina.

Ayer ialah buronan interpol yang masuk dalam Catatan Merah. Laki- laki pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menempuh ganjaran kejahatan di LP Kerobokan masalah narkotika.

Pada 24 Februari 2021, keduanya dibekuk personel Resmob Polda Bali dan Imigrasi Bali di sesuatu paviliun di Kuta Utara, Kabupaten Bandel, Bali.(ser)

MIXADVERT JASAPRO