” Kita pula telah berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan- lahan yang dibakar itu untuk diserahkan ganjaran,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes( Angket) Donny Charles Go mengatakan, sampai saat ini barisan Polda Kalbar sudah memutuskan 8 terdakwa perorangan dari 7 permasalahan kebakaran hutan dan tanah( Karhutla) di provinsi itu tahun 2021.
Ia menjelaskan, 7 permasalahan Karhutla itu, ditangani sejak Januari sampai Februari 2021.” Kedelapan terdakwa itu sedang diproses dari 7 informasi polisi yang kita dapat,” ucapnya.
Beliau menambahkan, 7 permasalahan yang terbongkar itu terdapat di sebagian polres, dan paling banyak terdapat di Polres Mempawah ialah sebesar 3 permasalahan, dan Polres yang lain sebesar satu hingga 2 permasalahan.
Discussion about this post