Jadi Pengedar Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Polisi

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com – Polresta Mataram meringkus 2 pelaku pengedar narkoba. Kedua pelaku bernama samaran DH( 40) dan MA( 30). Keduanya masyarakat Area Memajang memamerkan Timur, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram.

Mereka dibekuk setelah polisi melakukan pengintaian selama 2 hari. Kala menemukan fakta, polisi setelah itu melakukan pengerebekan pada Minggu, 21 Februari 2021.

Baca Juga :   Mobil Anggota TNI Dibobol Maling

” 2 pelaku ini pengedar narkoba jenis sabu,” tutur Kapolresta Mataram, Kombes Angket Heri Wahyudi, Rabu, 24 Februari 2021.

Aparat melakukan pengeledahan di rumah DH dan menemukan 1, 32 gram sabu. Polisi pula turut mengamankan kawan DH bernama samaran MA.

Baca Juga :   Pelaku Penganiayaan Terhadap Tokoh Agama di Sulsel Terancam Hukuman Mati

Heri mengatakan, kedua pelaku sebelumnya luang direhabilitasi atas ketergantungan kepada narkoba. Tetapi, usai direhab, kedua pelaku justru jadi pengedar narkoba.

Baca Juga :   Diduga Gelapkan Uang, Bos Perusahaan jadi Korban Penculikan

” Kedua pelaku ditentukan bukan residivis. Tetapi sebelumnya, keduanya sudah menuntaskan rehabilitasi ketergantungan narkoba,” tuturnya.

Heri menjelaskan, sabu itu diperoleh pelaku dari Cabai Barat. Saat ini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam di jeriji narapidana. (ser)