Akhir Maret 2021, Dana BOS Madrasah Cair

Ilustrasi Dana Bos Foto: KalderaNews.com

JagatBisnis.com – Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Anggaran Atasan perguruan tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah( Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag( Kankemenag) Kabupaten atau Kota.

Ketua Kurikulum, Alat, Kelembagaan, dan Kesiswaan( KSKK) Perguruan Kemenag Ahmad Umar mengatakan, distribusi anggaran Atasan untuk perguruan swasta akan dilakukan melalui metode bank agen. Tutur ia, Distribusi Atasan perguruan swasta terkonsentrasi, oleh Ditjen Pembelajaran Islam, melalui metode bank agen.

Baca Juga :   Dana BOS Madrasah Disunat Rp100 Ribu Per Siswa

“ Jenjang perencanaan distribusi sudah dimulai dan targetnya anggaran Atasan perguruan swasta langkah I dicairkan sangat lelet 31 Maret 2021 setelah perguruan memenuhi persyaratan yang diresmikan,” tutur Umar di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Bagi Umar, terdapat sejumlah jenjang penyaluran anggaran BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK

Baca Juga :   Dana BOS Madrasah Disunat Rp100 Ribu Per Siswa

Swasta Langkah I. Cara ini dimulai dengan penentuan peruntukan anggaran Atasan perguruan swasta. Jenjang ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pembelajaran Islam per 22 Februari 2021 dan datanya dapat diakses melalui Gerbang Atasan https: atau atau atasan. kemenag. go. id.

“ Saat ini, dalam bentang 22 hingga 26 Februari mendatang, kita sedang memaksimalkan pemasyarakatan Kebijaksanaan Distribusi Anggaran Atasan ke Kanwil dan Kankemenag,” tuturnya.

Baca Juga :   Dana BOS Madrasah Disunat Rp100 Ribu Per Siswa

Berbarengan itu, lanjut mantan Kepala Kankemenag Grobogan dan Kota Salatiga ini, perguruan sudah wajib mulai menata Rencana Kegiatan dan Anggaran Perguruan( RKAM). Langkah ini berjalan dari 22- 26 Februari 2021.

Untuk Perguruan yang telah mendapatkan Bimtek Aplikasi Penilaian Diri Perguruan( EDM) dan e- RKAM pada

2020 ataupun dini 2021, supaya menata EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e- RKAM ( https:// erkam. kemenag. go.id). (ser)

MIXADVERT JASAPRO