Waspada, Kampanye Terselubung OTT Asing di Indonesia

JagatBisnis.com – Penguasa melakukan berbagai usaha untuk mendesak perkembangan ekonomi digital Indonesia. Salah satunya membuat Konsep Peraturan Penguasa zona Pos, Telekomunikasi, dan Pemancaran( RPP Postelsiar), yang ialah anak dari UU Membuat Kegiatan.

Ketentuan itu mengharuskan kegiatan serupa layanan berlebihan the maksimum( OTT) asing dengan operator telekomunikasi lokal. Tetapi disayangkan hasrat bagus penguasa ditolak OTT asing, di mana sebabnya berlawanan dengan prinsip netralitas internet ataupun net neutrality. Padahal rancangan itu sudah tidak legal lagi Amerika Sindikat( AS).

Sebagai informasi, net neutrality merupakan prinsip yang memastikan kalau fasilitator layanan internet( internet service provider atau ISP) wajib memberikan hak yang sebanding pada seluruh konsumen terkait konten yang sah, terbebas dari sumbernya.

Artinya, jika jaringan yang jadi alas internet merupakan sebuah jalur raya, hingga dengan netralitas internet, tidak akan terdapat rute kilat untuk mobil dan rute lelet untuk sepeda motor. Seluruhnya terletak di posisi yang sebanding.

Baca Juga :   Pemerintah Revisi 4 Pasal Karet UU ITE

Ketua Administrator ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, net neutrality yang disuarakan oleh sebagian lembaga swadaya warga( LSM) ialah kampanye terselimuti yang dilakukan OTT asing yang masuk dan berupaya di Indonesia tanpa diikat ketentuan perundang- undangan yang legal.

” Strategi OTT asing masuk ke sejumlah negeri termasuk Indonesia tanpa ingin menjajaki ketentuan perundang- undangan yang terdapat. Mereka mau mengantarkan dan megedarkan kontennya dengan cara leluasa. Tanpa bisa terdapat yang mengendalikan,” tegasnya, Rabu, 17 Februari 2021.

Di bagian lain, Heru meneruskan, Indonesia tidak mengadopsi net neutrality karena tidak sesuai dengan norma dan perundang- undangan yang terdapat. Dengan mempraktikkan net neutrality, OTT asing bisa menuangkan semua konten tanpa terdapatnya pengawasan dari penguasa. Padahal, pengawasan dari penguasa telak dibutuhkan.

Baca Juga :   UU ITE Banyak Pasal Karet Timbul Kecemasan

Tidak hanya untuk melindungi independensi negeri di ruang digital, pengawasan pula diperlukan supaya penguasa bisa melindungi masyarakat negaranya dari konten- konten minus dan bawah tangan yang dibawa oleh OTT asing.

Semacam diketahui bersama, konten bawah tangan dan minus semacam pornografi, LGBT, radikalisme, terorisme, dan pertaruhan dilarang diedarkan di wilayah Indonesia. Perihal ini merujuk pada UU ITE, UU Pornografi, dan UU Pertaruhan.

” Saat ini Indonesia cuma memahami teknologi adil di pabrik telekomunikasi dan tidak memahami net neutrality, karena banyak mudaratnya jadi tidak terdapat hubungannya dengan independensi beranggapan. Itu galat besar. Era kita mau OTT asing mengedarkan konten minus dan bawah tangan di Indonesia?” kata Heru.

Baca Juga :   UU ITE Tidak Batasi Kebebasan Berpendapat

Beliau juga berikan ilustrasi permasalahan Netflix dengan Telkom Grup, di mana program yang dibuat Reed Hastings itu ada konten pornografi dan LGBT. Dengan sedemikian itu, Heru memperhitungkan alami jika Telkom Group melakukan pemisahan akses sebagai penerapan dari tepercaya UU.

” Malah jika tidak dilakukan pemisahan hingga mereka akan disalahkan. Biar negeri berhak hingga penguasa wajib jelas menata OTT asing ke dalam RPP Postelsiar. Untuk itu, artikel peranan kegiatan serupa jangan hingga dihilangkan. Karena, melindungi independensi itu bagian tak terpisahkan dari tepercaya UU,” tutur Heru. (ser)

MIXADVERT JASAPRO