” Malah jika tidak dilakukan pemisahan hingga mereka akan disalahkan. Biar negeri berhak hingga penguasa wajib jelas menata OTT asing ke dalam RPP Postelsiar. Untuk itu, artikel peranan kegiatan serupa jangan hingga dihilangkan. Karena, melindungi independensi itu bagian tak terpisahkan dari tepercaya UU,” tutur Heru. (ser)
Discussion about this post