Bea Cukai Palangkaraya Resmikan Perubahan Nomenklatur Nama Kantor

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Palangkaraya adakan peresmian perubahan nomenklatur nama kantor dari Bea Cukai Pulang Pisau menjadi Bea Cukai Palangkaraya. Hal ini didasarkan peraturan menteri keuangan PMK Nomor 183 Tahun 2020 bahwa nama kantor Bea Cukai Pulang Pisau sudah berganti menjadi Bea Cukai Palangkaraya sejak Desember 2020. Namun, peresmian baru diselenggarakan pada tanggal 11 Februari 2021 karena masih adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Bea Cukai Tangkap Pelaku Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Indra Sucahyo menyampaikan rasa syukur dengan pindahnya kantor dan pergantian nama dari Pulang Pisau menjadi Palangkaraya. “Perubahan ini membawa dampak positif, dibuktikan dengan bertambah banyaknya kegiatan kantor dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Indra juga mengatakan bahwa Bea Cukai tidak boleh berhenti untuk berusaha yang lebih baik dan harus bergerak maju, “Peresmian ini juga bertujuan untuk mengucap syukur atas prestasi Bea Cukai palangkaraya atas keberhasilan mendapat gelar WBK ( Wilayah Bebas dari Korupsi) dan secara simbolis dilambangkan dengan penyerahan piala WBK dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) ke Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya.” (srv)

MIXADVERT JASAPRO