Bea Cukai Bogor Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal Dalam Paket Kiriman Online

JagatBisnis.com –  Kemajuan teknologi yang mudah diakses saat ini menjadikan transaksi jual beli barang menjadi semakin cepat. Serta menjamurnya toko online pada berbagai marketplace adalah gairah tersendiri dalam geliat perekonomian di masa pandemi.

Namun ada saja pihak yang tidak bertanggungjawab, dan mencoba mencari keuntungan dengan menjual barang-barang ilegal termasuk rokok. Seperti yang terjadi di salah satu marketplace ternama di Indonesia, berdasarkan hasil informasi intelijen dan analisa unit penindakan Bea Cukai Bogor, pelaku berinisial R sebagai penerima dan akun Panamashop telah terindikasi melakukan transaksi jual beli rokok ilegal.

“Paket dikirimkan dari Demak, Jawa Tengah melalui salah satu perusahaan jasa titipan di Parung Panjang dengan tujuan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kemudian tim dari Bea Cukai Bogor melakukan pemeriksaan pada Sabtu sore (06/02),” papar Hadi Prayitno, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor.

Baca Juga :   Beri Edukasi Ke Pengguna Jasa, Bea Cukai Gelar Berbagai Sosialisasi Tentang Kepabeanan

Hasil pemeriksaan atas paket yang sebelumnya diberitahukan sebagai kopi merk Mildboro Mantap ternyata berisi 40 slop atau delapan ribu batang rokok tanpa pita cukai merk Mildboro. Dan atas kejadian ini, pelaku diduga telah melanggar pasal 55 UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga :   Bea Cukai Gencar Laksanakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal

“Atas rokok illegal tersebut, telah dilakukan penindakan serta terhadap barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut,” Hadi menambahkan. (srv)

MIXADVERT JASAPRO