JagatBisnis.com – Bea Cukai memusnahkan berbagai jenis barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019-2020, serta pemusnahan Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Karantina Pertanian (OPTK) bersama Karantina Pertanian.
Pemusnahan BMN digelar oleh Bea Cukai Kualanamu, Senin (8/2), bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Monang Sianipar Abadi (MSA) Jalan Batang Kuis, Kecamatan Beringin.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris menyebutkan BMN yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, kosmetik, mainan, benih tanaman, tembakau kering, kotak jam tangan, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, sex toys, alat kesehatan, kontak lensa, kamera bekas, pakaian, tas, produk tekstil, dan sparepart kendaraan. BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan sifat barang.
Discussion about this post