Bea Cukai Makassar Fasilitasi Hibah Mobil Damkar dan Ambulance dari Jepang

JagatBisnis.com – Bea Cukai Makassar berikan fasilitas pembebasan bea masuk terhadap 11 unit kendaraan pemadam kebakaran dan 2 unit ambulance yang dihibahkan oleh pemerintah Jepang melalui Kementerian Dalam Negeri RI kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Serah terima hibah tersebut dilakukan pada Jumat (05/02) di Makassar.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk Kepentingan Umum, Bea Cukai Makassar memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka impor serta melakukan pengawasan dan memberikan fasilitas pengecekan fisik yang dilakukan diluar kawasan pabean terhadap kendaraan hibah dari Jepang tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Satria Yudhatama.

Dalam acara serah terima tersebut, Presiden Direktur Toyota menyampaikan bahwa merupakan suatu kebahagiaan tersendiri bagi Jepang mengetahui mobil hibah dari Jepang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah RI khususnya pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas kerja sama yang baik yang telah dibangun selama 15 tahun.

Baca Juga :   Lewat Sinergi, Bea Cukai Terus Gali Potensi Ekspor Lokal

Proses serah terima bantuan hibah ditandai dengan Pendandatanganan naskah hibah oleh Indra Gunawas S.E, MPA, Sesditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Prof.D. Ir. H. M. Nurdin Abdullah M.Agr, Gubernur Sulawesi Selatan, yang dilanjutkan dengan proses peninjauan kendaraan hibah. Prof. Dr. Nurdin Abdullah berharap kerja sama dengan pemerintah jepang dapat terus berjalan dengan baik. (srv)

MIXADVERT JASAPRO