JagatBisnis.com – Kantor Bea Cukai Pangkalpinang menggelar pemusnahan terhadap 195.637 bungkus rokok ilegal dengan total 3.912.740 batang yang merupakan hasil tegahan periode tahun 2020 silam.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty mengungkapkan jutaan batang rokok yang dimusnahkan tersebut diperkirakan senilai Rp3.961.897.800.
“Barang yang dimusnahkan merupakan rokok ilegal yang berasal dari penindakan pada bulan November tahun 2019 sampai dengan bulan Agustus 2020 dengan jumlah 47 kali penindakan,” ungkap Yetty pada kegiatan pemusnahan di Komplek Bea Cukai Pasir Garam, Pangkalpinang, Rabu (03/02).
Yetty menyebutkan, jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan senilai Rp3,9 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.
Di tengah situasi pandemi yang masih belum reda, kata Yetty, tidak menyurutkan aksi Bea Cukai Pangkalpinang sebagai Community Protector untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu bahkan membahayakan kesehatan masyarakat, salah satunya adalah memberantas peredaran rokok ilegal dan memusnahkan barang tegahan tersebut.
Discussion about this post