JagatBisnis.com – Viral bisnis gunakan dinar dan dirham di alat sosial. Salah satunya terjadi di Pasar Muamalah di Jalur Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat.
Merespons itu, Kepala Unit Komunikasi BI, Erwin Haryono, menerangkan kalau rupiah merupakan salah satunya perlengkapan pembayaran yang legal. Perihal itu sesuai dengan UU Mata Uang dan UUD 1945.
” Berdasarkan Artikel 23 B UUD 1945 jo. Artikel 1 nilai 1 dan nilai 2, Artikel 2 bagian( 1) dan Artikel 21 bagian( 1) UU Mata Uang, Rupiah merupakan salah satunya perlengkapan pembayaran yang legal di Negeri Kesatuan Republik Indonesia( NKRI),” ucapnya dalam keterangan tercatat, diambil Jumat, 29 Januari 2021.
Ia menjelaskan, setiap bisnis yang memiliki tujuan pembayaran dan dilakukan di wilayah NKRI harus menggunakan Rupiah. BI, lanjut Erwin, menegaskan warga untuk berjaga- jaga dan menghindari pemakaian perlengkapan pembayaran tidak hanya Rupiah.
Discussion about this post