Berikutnya pada Jumat (22/1/2021) polisi menyapa 272 pemilik upaya yang terhambur di provinsi itu mulai dari Polresta Padang menyapa 51 pemilik upaya diiringi Polres Dharmasraya menyapa 39 pemilik upaya dan Polres Pantai Selatan menyapa 37 pemilik upaya.
Setelah itu pada Sabtu( 23 atau 1) Polda Sumbar menulis menyapa 269 pemilik upaya yang melanggar aturan kesehatan. Polresta Padang sendiri menyapa 50 pemilik upaya sementara Polres Pantai Selatan menyapa 38 pemilik upaya.
” Kita akan lalu menegaskan pemilik upaya supaya patuh melaksanakan aturan kesehatan dan sesuai dengan ketentuan yang terdapat,” pungkasnya.(ser)
Discussion about this post