jagatBisnis.com – Sesuai arahan pemerintah pusat, DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku mulai 11-25 Januari 2021. Menurut Gubernur Anies Baswedan, keputusan kembali memperketat PSBB adalah karena situasi COVID-19 di Jakarta beberapa hari terakhir ini cenderung mengkhawatirkan.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” kata Anies dalam jumpa pers virtual, Sabtu, 9 Januari 2021.
Anies memaparkan, ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta yang saling memengaruhi. Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya dari warga DKI saja, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.
Discussion about this post