Ada 45 Tersangka Protokol Kesehatan Selama Pilkada Serentak 2020

jagatBisnins.com – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kepolisian bersama pengawas pemilu telah menindak tegas terhadap dugaan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Listyo mengatakan, ada ratusan kegiatan yang telah dibubarkan karena berkerumun di tengah pandemi COVID-19. Sedari awal, penyelenggara pemilu sudah menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan untuk penyelenggaraan pilkada.

“Mulai tanggal 26 September sampai 4 Desember 2020, Bawaslu sudah memberikan peringatan tertulis sebanyak 1.986 kasus dan membubarkan kegiatan kampanye 239 kasus karena melanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan kegiatan pilkada,” kata Listyo di Gedung Bareskrim pada Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga :   Bawaslu Sebut Kampanye Daring Kurang Diminati

Polri juga dari April hingga 21 Desember 2020 telah menangani 34 perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Adapun rinciannya ada 14 kasus di Riau, kemudian 6 kasus di Sumatera Utara, dan 5 kasus di Sulawesi Selatan. Selanjutnya, Jawa Tengah ada 3 kasus, Jawa Barat ada 2 kasus, dan DKI Jakarta termasuk Sumatera Barat serta Banten masing-masing ada 1 kasus.

Baca Juga :   Sule Dukung Sahrul Gunawan Maju Pilkada Bandung

“Sehingga, total ada 45 tersangka yang saat ini kita sidik. Sementara, 7 dalam proses penyelidikan, 5 dalam proses penyidikan, 1 perkara dalam tahap P21 dan 21 perkara sudah tahap 2 dan ada beberapa yang saat ini sudah masuk dalam proses persidangan,” ujarnya.

Baca Juga :   Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Langgar Prokes, Begini Penjelasan Sahrul Gunawan

Oleh karena itu, Listyo mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tetap menegakkan aturan terkait protokol kesehatan, baik dalam bentuk operasi yustisi maupun kegiatan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan saat menjelang Natal dan Tahun Baru 2021.

“Karena, ini menyangkut keselamatan masyarakat,” katanya.(ser)

MIXADVERT JASAPRO