jagatBisnis.com – Wartawan Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di Gedung Bareskrim pada Kamis, 17 Desember 2020. Namun, Edy belum mengetahui akan diperiksa sebagai saksi atas kasus apa.
“Enggak ngerti, makanya kita datang. Saya kemarin tidak datang sudah kasih tahu penyidik karena berhalangan ada kegiatan lain. Jadi kalau ada yang tulis mangkir, aduh,” kata Edy di Gedung Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Abdullah Alkatiri menjelaskan maksud kedatangannya bersama Edy Mulyadi untuk mengklarifikasi masalah apa yang sedang digali oleh penyidik Bareskrim. Karena menurut dia, kalau Edy menjadi saksi tentu timbul pertanyaan saksi atas terlapor siapa.
Selain itu, Alkatiri mengatakan pasal-pasal yang digunakan penyidik kepada saksi Edy Mulyadi ini juga membingungkan yaitu ada kepemilikan senjata, pengrusakan dan penganiayaan. Kalau senjata, Edy tidak pernah bawa senjata.
Discussion about this post