Wartawan Edy Mulyadi Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

jagatBisnis.com – Wartawan Edy Mulyadi memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di Gedung Bareskrim pada Kamis, 17 Desember 2020. Namun, Edy belum mengetahui akan diperiksa sebagai saksi atas kasus apa.

“Enggak ngerti, makanya kita datang. Saya kemarin tidak datang sudah kasih tahu penyidik karena berhalangan ada kegiatan lain. Jadi kalau ada yang tulis mangkir, aduh,” kata Edy di Gedung Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Abdullah Alkatiri menjelaskan maksud kedatangannya bersama Edy Mulyadi untuk mengklarifikasi masalah apa yang sedang digali oleh penyidik Bareskrim. Karena menurut dia, kalau Edy menjadi saksi tentu timbul pertanyaan saksi atas terlapor siapa.

Selain itu, Alkatiri mengatakan pasal-pasal yang digunakan penyidik kepada saksi Edy Mulyadi ini juga membingungkan yaitu ada kepemilikan senjata, pengrusakan dan penganiayaan. Kalau senjata, Edy tidak pernah bawa senjata.

Baca Juga :   KPK Selidiki Dugaan Korupsi Di Anak Usaha Telkom

“Oleh sebab itu kami ingin tahu, ini saksi terlapornya siapa. Kemudian pelapornya juga kami tanyakan, apakah pelapornya itu siapa kami belum tau, kami blank. Kedatangan kami kesini itu kami jujur hanya untuk mengklarifikasi, karena belum jelas. Bukan pemeriksaan buat kami,” jelas Alkatiri.

Makanya, Alkatiri mengatakan tidak mempersiapkan dokumen yang dibawa dalam klarifikasi hari ini. Karena, ia memang belum mengetahui apa yang menjadi persoalan sehingga penyidik memanggil kliennya Edy Mulyadi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Tidak ada dokumen, kita belum tahu dia masalahin apa, kalau dia jelas masalahinnya apa kita bawa,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat pemanggilan pemeriksaan terhadap wartawan bernama Edy Mulyadi sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga :   Terdakwa Pendeta Cabul Akhirnya Dihukum 11 Tahun Bui

Surat pemeriksaan tersebut beredar di media sosial Twitter, bahwa Edy Mulyadi disebut wartawan yang melakukan investigasi sendiri atas kasus penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020.

Dalam surat panggilan tersebut, Edy Mulyadi diminta untuk menemui penyidik di Kantor Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim lantai 4, Jalan Trunojoyo pada Senin, 14 Desember 2020, jam 13.00 WIB.

Edy dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, juncto tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dan/atau melawan petugas.

Baca Juga :   Beginilah Nasip Bila Jadi Istri Bandar Narkoba

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP juncto Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP.

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi. “Iya dijadwalkan seperti itu,” kata Andi saat dikonfirmasi VIVA pada Senin, 14 Desember.

Namun, Andi membantah kalau pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi karena yang bersangkutan disebut-sebut melakukan investigasi sendiri kasus penembakan Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. “Bukan. Karena ada saksi yang menyebutkan namanya dan menyatakan bahwa Edy sepertinya tau banyak tentang peristiwa, tentu ini perlu digali oleh penyidik,” ujarnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO