jagatBisnis.com – Inaq Elen (45), istri tersangka pengedar sabu Amaq Elen (50) warga Desa Beleka, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Praya.
Sebelumnya wanita yang berstatus terdakwa itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, karena diduga terlibat jaringan pengedar sabu lintas provinsi bersama suaminya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menununtut terdakwa kasus narkoba Inaq elen dengan acaman hukum 1 tahun pun. Namun, terdakwa di vonis 7 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Praya.
“Vonis Inaq Elen itu tujuh Bulan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/12/2020).
Vonis tujuh bulan itu diberikan sesuai dengan fakta di persidangan. Dimana terdakwa dinyatakan bersalah karena tidak melaporkan perbuatan suaminya.
Discussion about this post