Dua Warga Sipil Keciduk Pakai Pelat Dinas TNI

Razia warga sipil pakai pelat dinas TNI

jagatBisnis.com – Operasi Wira Pecut Jaya yang digelar gabungan antara TNI dari kesatuan POMAD, POMAL, POMAU, dibantu oleh jajaran Polri dan Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan, menjaring dua warga sipil dan seorang anggota TNI.

Perwira Seksi (Pasi) POM Kogartap Garnisun I Jakarta, Kapten Hendra Mingki, mengatakan operasi ini menyasar anggota TNI yang beraktivitas di luar tugas, dan warga sipil yang menggunakan atribut TNI maupun kendaraan operasional TNI tanpa surat izin.

Operasi ini digelar oleh DENPOM Kogartap Garnisun Tetap I Jakarta di Jalan Raya Fatmawati, Kota Jakarta Selatan.

“Ada dua warga sipil yang kita dapati menggunakan kendaraan dinas tanpa surat izin,” ujar Kapten Mingki kepada awak media, Kamis malam, 10 Desember 2020.

Baca Juga :   Satpol PP Bogor Diam-diam Gelar Razia Indekos

“Operasi Wira Pecut Jaya ini dilaksanakan untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan anggota TNI dalam bertugas, serta kedisiplinan masyarakat sipil berlalu lintas,” kata dia.

Baca Juga :   Satpol PP Bogor Diam-diam Gelar Razia Indekos

Mingki menyebut, selain kedisplinan anggota, pihaknya bersama jajaran polisi dari Polsek Cilandak melaksanakan imbauan protokol kesehatan kepada para pengguna kendaraan. Sedangkan anggota Sudin Perhubungan melakukan pemeriksaan KIR dan surat izin operasi untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.

“Operasi Pecut Jaya ini merupakan operasi rutin akhir tahun yang dilaksanakan oleh pihaknya bersama-sama jajaran polisi dan Suku Dinas Perhubungan,” tutur mingki.

Baca Juga :   Satpol PP Bogor Diam-diam Gelar Razia Indekos

Untuk kedua warga sipil yang didapati melanggar langsung diproses dan dibuat berita acara terkait penggunaan kendaraan dinas TNI yang tidak memiliki izin. Sedangkan kendaraan tersebut disita oleh petugas yang menjalankan operasi. Dan untuk satu anggota TNI yang terjaring operasi dikarenakan beraktivitas di luar jam dinas tanpa melengkapi surat kedinasan juga diproses. (ser)

MIXADVERT JASAPRO