jagatBisnis.com – Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab terancam denda progresif yang berlaku di DKI Jakarta jika kembali melanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab terancam membayar Rp100 juta jika kembali mengulangi kesalahan serupa.
Ketentuan mengenai Denda progresif di DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
“Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat Konferensi Pers di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Gubernur Anies Baswedan, telah memberikan sanksi tegas kepada Rizieq Shihab setelah terjadi kerumunan pada acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab yang dilaksanakan pada Sabtu (14/11/2020).
Discussion about this post