Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 13 Oktober 2020

jagatBisnis.com – Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis, pada hari ini Selasa 13 Oktober 2020 bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Mall Grand Cakung, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Timur untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke ITC Cempaka Mas.

Satu mobil SIM Keliling diparkir di Satpas SIM Daan Mogot, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat. Wilayah Jakarta Utara bisa datang ke mobil SIM yang ada di LTC Glodok.

Baca Juga :   Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung 5 Oktober 2020

Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Yamaha Mekar Motor Cibinong. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga :   Jadwal SAMSAT Keliling Kamis, 15 Oktober 2020 Akan Buka 14 Lokasi di Jabodetabek

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Warga Bekasi yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mega Bekasi Hypermall. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean, karena kuotanya terbatas. Waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga :   Hore! Hingga Tiga Bulan Mendatang, Warga Sumsel Gratis Denda Pajak Kendaraan

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. (ser)

MIXADVERT JASAPRO