jagatBisnis.com – Warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis, pada hari ini Selasa 13 Oktober 2020 bisa melakukan perpanjangan masa berlaku di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Mall Grand Cakung, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Timur untuk mengurus perpanjangan SIM. Sementara bagi yang ada di wilayah Jakarta Pusat, bisa datang ke ITC Cempaka Mas.
Satu mobil SIM Keliling diparkir di Satpas SIM Daan Mogot, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Barat. Wilayah Jakarta Utara bisa datang ke mobil SIM yang ada di LTC Glodok.
Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Discussion about this post