jagatBisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada Maryonom, mantan Dirut BTN terkait gratifikasi kredit PT Pelangi Putera Mandiri (PT PPM). Maryono langsung ditahan.
Atas kasus perkembangan ini, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menghormati proses hukum yang telah dilakukan Kejagung dalam mengungkap perkara korupsi ini. “Bank BTN menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah tersebut dan akan membantu penegak hukum dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah” kata Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Menurut Ari, kredit kepada PT PPM diberikan BTN pada 2014, dan kredit kepada PT Titanium Property (PT TP) diberikan pada 2013. Coverage pemberian kredit kepada kedua perusahaan tersebut, masih lebih tinggi sehingga aman dari sisi perbankan dan telah diikat hak tanggungan.
Discussion about this post