JagatBisnis.com – Berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia atau selanjutnya kita sebut PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Para pekerja migran ini dilindungi haknya secara hukum melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Di Sidoarjo, Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan BP2MI Provinsi Jawa Timur memberikan sosialisasi bertajuk “Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)” kepada para calon PMI yang hendak berangkat ke berbagai negara. Kegiatan berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (14/07/2022). Melalui kegiatan OPP, Bea Cukai Juanda memberikan sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan yang perlu dipahami oleh para calon PMI.
Discussion about this post