JagatBisnis.com – Mulai Jumat (29/7/2022) Kementerian Kesehatan memberikan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 untuk tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Apakah Anda juga perlu mendapat suntikan ini? Bagaimana efek samping dari suntikan booster kedua ini?
Pemberian vaksin booster kedua atau suntikan vaksin keempat ini disebabkan kasus COVID-19 meningkat akhir-akhir ini. Penerima vaksin sebanyak 1,9 juta orang terdiri para tenaga kesehatan yang merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
Pemberian suntikan booster kedua ini juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi virus corona dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster kedua bagi SDM Kesehatan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi SDM kesehatan.
Discussion about this post