JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan memanggil paksa politikus PDIP, Mardani H Maming apabila kembali mangkir sebagai tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik berwenang untuk memanggil dan menjemput paksa Mardani H Maming bila tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Sesuai dengan KUHP, kalau tidak hadir dua kali, penyidik bisa menghadirkan yang bersangkutan (Mardani Maming) secara paksa dan dijemput paksa,” kata Alex saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Alex menyebut, Mardani Maming tak kooperatif dalam panggilan pertama KPK. Oleh karena itu, KPK bakal melayangkan surat pemanggilan kedua.
Discussion about this post