KPK Bakal Jemput Paksa Mardani Maming

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan memanggil paksa politikus PDIP, Mardani H Maming apabila kembali mangkir sebagai tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegaskan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik berwenang untuk memanggil dan menjemput paksa Mardani H Maming bila tak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

“Sesuai dengan KUHP, kalau tidak hadir dua kali, penyidik bisa menghadirkan yang bersangkutan (Mardani Maming) secara paksa dan dijemput paksa,” kata Alex saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga :   KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan Terkait Kasus Ade Yasin

Alex menyebut, Mardani Maming tak kooperatif dalam panggilan pertama KPK. Oleh karena itu, KPK bakal melayangkan surat pemanggilan kedua.

Baca Juga :   Kelilit Utang, Pegawai KPK Gondong Barang Bukti Emas Batangan

“Saat tidak kooperatif ada upaya yang kami lakukan sesuai ketentuan KUHP. Dua kali penyidik berupaya secara pantas menghadirkan bersangkutan, kalau tidak ya dijemput paksa, tentu akan ditempuh penyidik. Yang terpenting sesuai dengan KUHP,” pungkasnya.

KPK telah melayangkan ulang surat panggilan kedua untuk Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :   Penanganan Kasus Etik Lili Pintauli Ditunda

Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana beralasan, kliennya tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka KPK karena menunggu proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (pia)

MIXADVERT JASAPRO