Kelilit Utang, Pegawai KPK Gondong Barang Bukti Emas Batangan

JagatBisnis.com – IGAS mencoreng KPK. Pegawai anti rusuah ini dipecat dengan tidak hormat karena ketahuan mencuri barang bukti kasus korupsi berupa emas batangan seberat 1.900 gram atau hampir 2 kg. Selain dipecat, IGAS juga dilaporkan ke polisi.

“Terhadap permasalahan ini Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan,” ucap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

“Dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik Polres beserta juga beberapa saksi dari sini. Jadi sidang kami ini tidak menghapuskan pidana, pidana tetap jalan,” imbuh Tumpak.

Baca Juga :   Wakil Bupati Probolinggo Diperiksa KPK

Tumpak menyebut IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Baca Juga :   Pentingnya Memuat Nilai-nilai Antikorupsi dalam Pola Pendidikan

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya, cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ucap Tumpak.

Baca Juga :   Baru Bebas, Mantan Bupati Cantik Maria Manalip Dijemput KPK

“Oleh karena itu maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi, dengan telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” imbuh Tumpak.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO